Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemanggilan ulang itu dikarenakan Azmin sempat mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Juli 2019.
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Selain Azmin, Febri menyebut pihaknya juga memanggil saksi lainnya, yakni Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
"Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN," kata Jubir KPK ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Markus Nari
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.
Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Advertisement