KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan

Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di

oleh Tim News diperbarui 01 Feb 2025, 04:06 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 04:06 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura, terkait keabsahannya.

Meski demikian, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langkah otoritas hukum Singapura sudah tepat.

"Saya pikir KPK positif bahwa provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Sejalan dengan proses sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK bersama dengan Kementerian Hukum, Kementrian Luar Negeri, dan aparat penegak hukum lain juga berupaya untuk memenuhi syarat administratif ekstradisi Paulus.

Namun demikian, KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.

"Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," jelas Tessa.

 

Langkah Sudah Tepat

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan apa yang dilakukan pihak Singapura sudah tepat.

"Saya melihat sudah sangat positif apa yang dilakukan Singapura, dalam hal ini penangkapan terhadap Paulus Tannos, tersangka korupsi yang sudah buron. Artinya, Singapura menghormati perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Walaupun baru dan ini merupakan yang pertama, jadi saya pikir ini bagus," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis, 30 Januari 2025.

Terkait masa penahanan 45 hari, Yudi meminta KPK harus bergerak cepat untuk memulangkan Paulus Tannos. Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum, termasuk juga Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, harus dapat menyelesaikan proses ekstradisi sebelum tenggat waktu penahanan selesai.

"Dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos, sehingga waktu penahanan tidak habis. Kita akan lihat bagaimana pihak Indonesia meyakinkan pihak Singapura melakukan ekstradisi Paulus Tannos," kata Yudi.

"Setidaknya dengan penahanan, pihak Singapura ini merupakan hal yang sangat penting. Karena tentu pihak Singapura sudah menganalisis dan pro ke Indonesia, dan Paulus Tannos bisa dibawa ke Indonesia, sehingga Paulus Tannos bisa mempertanggungjawabkan perbuatan," mantan penyidik KPK itu menambahkan.

Paulus Tannos Saksi Kunci Korupsi e-KTP

Tertangkapnya Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Yudi menyatakan keterangan Paulus Tannos sangat penting untuk menyeret aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi berjemaah ini.

"Peran dia sangat penting ya, karena Tannos sudah ikut dari awal proses proyek ini. Tentu dia tahu kesepakatan-kesepakatannya. Siapa saja yang terlibat. Keterlibatannya sejauh mana. Apakah klusternya dia sendiri, birokrat dalam negeri, ataupun politisi-politisi," kata Yudi saat berbincang dengan Liputan6.com.

"Tentu kita berharap kesaksian dia akan memperkuat, sehingga bisa ditemukan alat bukti yang cukup. Karena korupsi ini keterangan saksi sangat penting ya. Mencari petunjuk bukti yang bagaimana. Siapa-siapa yang keterangannya yang kurang," kata Yudi yang juga pernah terlibat dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Saat ini, menurut Yudi, Paulus Tannos merupakan saksi kunci untuk menguak kasus korupsi e-KTP dan menyeret orang-orang yang terlibat. Sehingga tidak berhenti pada aktor-aktor yang saat ini sudah dipidana, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Ujungnya kasus ini tidak harus yang paling tinggi ya, kan bisa ke mana-mana. Kita baru bisa melangkah kalau ada bukti yang lain. Saat ini, bukti yang bisa didapatkan dari Tannos. Kalau bukti dari dalam negeri, Johannes Marliem, sudah meninggal. Saat ini saksi kunci Tannos. Makanya kita berharap Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia," tuturnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya