TKN Jokowi Nilai Pengajuan Kasasi Kubu Prabowo ke MA Sia-Sia

Meski begitu, Wakil Ketua TKN Arsul menyerahkan sepenuhnya pada kubu Prabowo-Sandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 15:21 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 15:21 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno dan koalisi Adil Makmur usai memberi ketarangan terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai, upaya kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga yang kembali mengajukan kasasi soal pelanggaran Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung (MA), sia-sia.

"Kalau menurut saya sia-sia, karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah di kasasi tidak bisa di kasasi kembali," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, saat gugatan kasasi dulu berlangsung MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.

"Tetapi kemudian yang dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima NO, itu kan yang dilakukan mengajukan kasasi kembali," ungkapnya.

Meski begitu Arsul menyerahkan sepenuhnya pada kubu Prabowo-Sandi. Sebab, kata dia, itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Tapi karena putusannya NO tidak dapat diterima kalaupun mau mengupayakan langkah hukum ya harus diulang lagi dari awal," ucap Arsul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penjelasan Gerindra

Sufmi Dasco Ahmad
Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Ist)

Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kasasi atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TMS) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sudah melewati batas waktu.

"Ya, tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Berdasarkan perundangan, peradilan sengketa hasil pemilu tertinggi berada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, pengajuan kasasi ke MA tidak memiliki pengaruh.

Dasco menjelaskan, pengajuan kasasi ke MA ini dilakukan timses Prabowo-Sandi sebelum permohonan sengketa hasil pilpres ke MK. Terlebih, pada saat itu, permohonan sengketa pilpres belum diloloskan MK.

"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," ujar Dasco.

Pengajuan kasasi itu juga bukan keinginan Prabowo-Sandi. Ia menambahkan, tim hukum langsung mendaftarkan ulang.

"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi, lalu daftar ulang," ucap Dasco.2 dari 2 halaman

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya