Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandiaga ke MA Sudah Kedaluwarsa

Dasco menjelaskan, pengajuan kasasi ke MA ini dilakukan timses Prabowo dan Sandi sebelum permohonan sengketa hasil pilpres ke MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 13:24 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 13:24 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Ekspresi capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno usai memberi ketarangan terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). Prabowo dan Sandiaga menerima hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kasasi atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TMS) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sudah melewati batas waktu.

"Ya, tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Berdasarkan perundangan, peradilan sengketa hasil pemilu tertinggi berada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, pengajuan kasasi ke MA tidak memiliki pengaruh.

Dasco menjelaskan, pengajuan kasasi ke MA ini dilakukan timses Prabowo-Sandi sebelum permohonan sengketa hasil pilpres ke MK. Terlebih, pada saat itu, permohonan sengketa pilpres belum diloloskan MK.

"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," ujar Dasco.

Pengajuan kasasi itu juga bukan keinginan Prabowo-Sandi. Ia menambahkan, tim hukum langsung mendaftarkan ulang.

"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi, lalu daftar ulang," ucap Dasco.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terdaftar 3 Juli

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Penelusuran Liputan6.com di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.

Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya