Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku perampokan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang, ternyata Warga Negara Malaysia. Polisi gabungan dari Polresta Tangerang, Polda Banten serta Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bahu membahu menangkap kedua pelaku tersebut.
Lantaran terbentur aturan dan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia, keduanya sulit dibawa dan diadili di Indonesia. Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran hukum di negara asalnya, yakni merampok SPBU.
"Tersangka tidak bisa dibawa ke Indonesia, karena juga melakukan pelanggaran hukum di Malaysia. Proses hukum kebijakan dua negara, sedang diproses di sana, tergantung loby antar negara," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (10/07/2019).
Advertisement
Terkait proses hukum MNF dan MNI, pihak kepolisian menyerahkannya ke pemerintah Indonesia. Apakah kasus hukum di Balaraja bisa juga diadili di Malaysia ataukah dibawa ke Indonesia. Apa pun keputusaannya nanti, pihak kepolisian akan menghormati keputusan pemerintah, dalam proses loby hukum yang menyangkut Warga Negara (WN) Malaysia tersebut.
"Apakah kasus di sini (Balaraja) bisa diperberat di sana (Malaysia). Bisa juga barter hukum, orang Malaysia di Indonesia disidang di Malaysia, begitupun sebaliknya. Karena berhubungan dua negara kan," terangnya.
Sebelum merampok di toko emas, MNI dan MNFR sempat membuat gempar dan viral di berbagai media sosial saat aksinya terekam CCTV pada sebuah SPBU 34.15606, KM 43 di Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 14 Juni 2019. AKsi tersebut dilakukan sekitar pukul 17.56 WIB dengan nilai perampokan sebesar Rp 4,6 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Perampokan
Keduanya datang menggunakan mobil Avanza putih bernopol T-1721 yang merupakan pelat nomor palsu dan berlagak ingin mengisi bensin di SPBU.
"Para pelaku langsung keluar dari mobil kemudian menghampiri Ferri Abdullah karyawan SPBU. Lalu salah satu pelaku menodongkan senjata api dan mengambil paksa tas pinggang korban yang berisi uang Rp4,6 juta," tutur Sabilul.
Mereka pun langsung melarikan diri menggunakan mobil Avanza itu ke tol Tangerang-Merak arah Serang. Kejadian sempat terekam kamera pengintai SPBU itu yang menjadi salah satu bukti untuk pengejaran pelaku.
Tidak cukup sampai di sana, keduanya lalu meluncur ke Kota Serang, Banten. Menginap di sebuah hotel, MNI dan MNFR sempat mengganti plat nomor asli kendaraan menjadi T-1721. Keesokannya, pada 15 Juni 2019, pukul 01.20 WIB, keduanya terekam sempat melakukan isi ulang uang elektronik di sebuah mini market di Kota Serang.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 WN Malaysia ini merampok Toko Emas Permata di Kampung Cariu, Desa Tegalsari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dengan nilai curian mencapai Rp 1,6 miliar. Lagi-lagi, aksi mereka terekam kamera pengintai toko emas yang dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku merampok di Toko Emas Permata, Balaraja," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif.
Saat melakukan aksinya, keduanya bermodalkan senjata api dan sejenis pedang. Menurut Sabilul, aksi untuk melakukan perampokan di Indonesia pada tanggal 13 sampai 15 Juni 2019 telah direncanakan pelaku di negara asalnya, Malaysia.
"Keduanya sudah merencanakan aksinya sebelum tanggal 13 Juni. Hanya beberapa hari saja persiapannya," kata Sabilul di Mapolres Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2019).
MNI dan MNFR datang ke Indonesia pada 13 Juni 2019. Usai merampok toko emas pada 15 Juni 2019 pagi. Sore harinya, kedua pelaku pulang ke negara asalnya, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelaku di jerat Pasal 365 KUHP. Saat ini keduanya tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Marah Pahang, Malaysia.
"Tanggal 2 Juli ditangkap oleh polisi Malaysia," jelasnya.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Sebelum berhasil ditangkap, kedua WN Malaysia ini langsung tancap gas menuju tol Tangerang-Merak yang mengarah ke Jakarta dalam keadaan kaca belakang mobil hancur karena terkena lemparan batu besar.
"Sebelum sampai ke tol, petugas sempat melakukan pencegahan di pos polisi Balaraja, namun ditabrak oleh pelaku dan kami kehilangan jejak di dalam tol karena pelaku ngebut," kata Sabilul.
Dari keterangan pelaku, keduanya tidak langsung melarikan diri, justru keluar tol Karawaci sekitar pukul 11.00 WIB untuk membuang barang bukti berupa baki atau tempat emas, dudukan gelang, senjata api dan pedang. Usai membuang barang bukti, keduanya langsung mengganti kaca mobil yang rusak karena lemparan batu besar oleh amuk massa.
"Kepada penjual kaca, mereka mengaku habis mabuk dan terlibat perkelahian hingga terlempar batu berukuran besar dan mengenai kaca belakang mereka," lanjut Sabilul.
Setelah memperbaiki kaca mobil, mereka langsung tancap gas menuju Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengembalikan mobil. Sebab, mobil tersebut merupakan sewaan atau rental.
Dari keterangan pemilik rental mobil, kedua pelaku memang meminjam kendaraan tersebut untuk tanggal 13 Juni sampai 15 Juni 2019 atas nama MNI dan MNFR.
"Dari situ kan kedeteksi passport, SIM, dan foto pelaku yang akhirnya diketahui merupakan warga Malaysia," sambung Sabilul.
Ternyata keduanya tidak puas dengan hasil jarahannya di Indonesia dan nekat melakukan hal yang sama di tanah kelahiran mereka di Malaysia. Sebab pada tanggal 28 dan 29 Juni 2019 keduanya melakukan aksi yang sama di kawasan Kuala Lumpur dan Pahang.
"Dari hasil pengembangan bersama kepolisian Malaysia, keduanya ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019 di PDRM," tutup Sabilul.