Begini 4 Tahap Pembahasan Permohonan Amnesti Baiq Nuril di DPR

Pembahasan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril di DPR melewati tahapan yang tak singkat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2019, 12:55 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 12:55 WIB
Baiq Nuril di DPR
Baiq Nuril didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di Gedung Parlemen, Senayan. (Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima DPR. Surat dikirim presiden pada Senin 15 Juli 2019.

Tahap selanjutnya, DPR akan membahas surat amnesti tersebut dalam Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB.

“Nanti pukul 14.00 di ruang rapat pimpinan DPR lantai 3, menjadi agenda pertama rapat Bamus membicarakan surat masuk dari Presiden RI nomor R-28/pres/07/2019 15 Juli 2019 pertimbangan atas amnesty kepada saudara Baiq Nuril Maknun,” kata anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/7/2019).

Setelah dibahas di Bamus, tahap selanjutnya adalah pembahasan dan pertimbangan oleh Komisi III DPR. Rieke menyatakan, perjuangan Baiq belum selesai karena masih ada tahap-tahap berikutnya.

“Mudah-mudahan lancar. Teman-teman terima kasih, tapi masih ada beberapa tahap. Setelah rapat bamus, rapat di komisi III, hasil kemudian dibawa lagi ke rapat Bamus,” ucap Rieke.

Setelah kembali ke Bamus usai dibahas Komisi III, langkah selanjutnya menurut Rieke adalah sidang paripurna DPR.

“Akan dibawa lagi ke rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi DPR, baru setelah itu dikirimkan ke presiden,” ujarnya.

Hasil dari paripurna DPR itu lah yang nantinya akan dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.

“Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan pertimbangan dari DPR, barulah ada keputusan apakah Ibu Baiq Nuril akan diberi amnesti atau tidak oleh Bapak Presiden, sebagai hak prerogatif dari Bapak Presiden,” kata Rieke memungkasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Baiq Nuril di Baca di Paripurna

Terpidana kasus ITE Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo, Senin (15/7/2019).
Terpidana kasus ITE Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo, Senin (15/7/2019). (Merdeka.com/ Intan Umbari Prihatin)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku belum melihat rekomendasi amnesti untuk terpidana UU ITE Baiq Nuril. Namun, ia menyatakan akan segera menaikkan surat tersebut agar dibacakan di paripurna. Surat itu sendiri telah diterima DPR RI pada Senin (15/7) sore.

"Paling tidak besok pagi kalau sudah ada saya naikkan ke paripurna untuk dibacakan di paripurna, kami akan rapat bamus (badan musyawarah) untuk menunjuk komisi yang ditugasi untuk itu," kata Bamsoet usai menemui mantan Presiden Ketiga BJ Habibie di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Bamsoet mengaku belum melihat sendiri surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril karena dirinya tengah berada di luar kantor DPR RI kala itu. Namun, ia memastikan surat itu segera dibacakan di paripurna.

"Besok (hari ini), Saya pastikan akan dibacakan di paripurna," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.

"Sudah kita serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) kita serahkan ke Bapak Presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya