Video Ikan Asin Lulus Sensor, Polisi Surati Lembaga Sensor Film

Dalam surat itu, polisi ingin mengetahui secara pasti apakah video tersebut benar sudah lulus sensor.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 15:22 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 15:22 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Baru saja menyurati Lembaga Sensor Film terkait video 'bau ikan asin'. Pasalnya, dalam video yang dibuat tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tersebut dinyatakan telah lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film.

"Dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari lembaga sensor film," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Dalam surat itu, polisi ingin mengetahui secara pasti apakah video tersebut benar sudah lulus sensor. Oleh karena itu, penyidik ingin meminta tanggapan dari Lembaga Sensor Film mengenai hal tersebut.

"Makannya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," tegas Argo.

Seperti diketahui, dalam kasus 'bau ikan asin' dengan pelapor Fairuz A Rarif, Pablo, Rey Utami dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait tayangan konten 'Mulut Sampah' di akun Youtube Rey Utami.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kasus Penipuan

Selain itu, Pablo juga terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Laporan itu masuk pada 26 Februari 2018 lalu. Pablo selalu mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.

Mobil diduga digelapkan Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo selaku debitur tidak membayar cicilan tetapi memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya