Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, perseteruan antara Menkumham Yasonna H Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sudah selesai.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo usai menggelar rapat musyawarah bersama Kemenkumham, Pemkot Tangerang, bersama Pemprov Banten. Turut hadir juga, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto.
Baca Juga
"Jadi yang dipermasalahkan terkait pembangunan Politeknik Ilmu Permasyarakatan Imigrasi, dan pemanfaatan lahan, semuanya sudah clear. Yang mana penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Bapak Gubernur Banten," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Dia memastikan, seluruh laporan juga akan dicabut. Termasuk pemulihan fasilitas publik.
"Tadi telah ada kesepakatan berdua, tentunya akan menarik seluruh pengaduan dan juga pelayanan publik dipulihkan. Dan kemudian terkait normatif di dalam perizinan dan tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya," ungkap Hadi.
Dia menuturkan, sehabis ini, semua laporan terkait konflik Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham akan dicabut. Sehingga tidak akan ada lagi pertentangan.
"Ini sepulang ini nyabut. Orangnya masih di sini mau nyabut gimana. Pulang dari sini dicabut, namun sudah tidak ada pertentangan, tidak ada dusta antara Pak Sekjen Kumham dan Pak Wali Kota," pungkas Hadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polemik
Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.
Yasonna bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah. Bahkan Arief dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkumham.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu (10/7/2019).
Wali Kota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.
Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkumham.
Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkumham di Tangerang.
Advertisement