Tangkap Jefri Nichol, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram

Kapolres Jakarta Selatan menegaskan, saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Jefri Nichol.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 19:31 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 19:31 WIB
[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap artis layar lebar Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan saat berada di salah satu residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Semalam, dini hari kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya di inisial A residence berupa ganja dan saat ini masih pengembangan sehingga kita belum bisa memberikan semua data," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Indra menyebut, barang bukti ganja yang telah diamankan oleh petugas yakni seberat 6,01 gram. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Jefri Nichol.

"Iya masih pendalaman (untuk hasil tes urine) yang jelas sudah kita temukan kepemilikan barang tersebut," ujar dia.

Indra pun menegaskan, saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Jefri Nichol. Apakah ia mengonsumsi sendiri atau bersama yang lain.

"Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," kata Indra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penangkapan

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol bermain di film DreadOut. (Adrian Putra/Fimela.com)

Polisi kembali menangkap seorang publik figur terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini artis Jefri Nichol yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah dilakukan penangkapan," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juli 2019.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya