Pemerintah Daerah Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurut Ono Surono, alih fungsi lahan pertanian tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 20:36 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 19:46 WIB
Lahan Baku Sawah
Aktivitas petani di persawahan Desa Pasir Kaliki, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektare sawah yang berubah peruntukannya.

Kementerian Pertanian mencatat, ada sekitar 100 ribu hektare sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.

Hal ini juga turut dibenarkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ono Surono. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ini tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.

"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono Surono, Jakarta, Senin (15/6/2020).

"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU No 41 Tahun 2009 itu," lanjutnya.

Seperti di Jawa Barat, misalnya, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat No 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.

Ono Surono baru melihat perkembangan positif di Kabupaten Cirebon untuk Perda PLP2B ini. Ia juga akan terus memonitor perkembangan penerapan PLP2B di Jawa Barat.

"Saya belum mendengar bahwa di Jawa Barat itu sudah ada ya. Tapi kemarin saya juga sudah mengingatkan, misalnya di Kabupaten Cirebon. Yang saya tahu di Kabupaten Cirebon itu baru draf yang sedang dipersiapkan," ujar Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Revisi Perda Tata Ruang

Lahan Baku Sawah
Warga beraktivitas di persawahan Desa Pasir Kaliki, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut.

Saat ini, lanjut Hendy, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.

"Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruangnya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.

Dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lanjut Hendy, pihaknya telah menargetkan lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 hektare.

Hendy mengakui, mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah.

Menurutnya, salah satu kendala dalam menetapkan dan menjaga lahan pertanian berkelanjutan disebabkan belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya