Ombudsman Temukan Maladministrasi PPDB 2019

Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2019, 03:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2019, 03:31 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Orangtua murid melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

"Ombudsman telah menemukan maladministrasi," ujar anggota Ombudsman Ahmad Suadi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Pertama, terdapat maladministrasi berupa penerimaan peserta didik tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Kedua, adanya intervensi pejabat daerah dalam PPDB. Namun Suadi tidak dirinci bentuk intervensi pejabat atas pelaksanaan PPDB 2019.

Ketiga, Suadi mengungkapkan bentuk perlawanan hukum atau menyimpang yang terjadi atas pelaksanaan PPDB adalah manipulasi dokumen berupa kartu keluarga.

Di Jawa Barat, misalnya, Suadi mengatakan pihaknya menemukan ada calon peserta didik baru menumpang nama di kartu keluarga penjaga sekolah.

Bentuk penyimpangan lainnya adalah penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA.

"Calon peserta didik baru di terima tidak sesuai jalur PPDB. Bahkan penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi," tukasnya.

Selain itu, masalah seperti ketidaksesuaian titik koordinat diakui Suadi masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Bali.

Terakhir, temuan maladministrasi adalah pungutan liar dan permintaan sumbangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permintaan Sumbangan

Suadi mengatakan, adanya permintaan sumbangan masih terjadi saat PPDB di Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

"Permintaan sumbangan Rp 600 ribu kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat," tukasnya.

Atas temuan itu, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri agar memerintahkan atau menindak kepala dinas dan kepada daerah yang masih melakukan pungutan liar atas pelaksanaan PPDB, serta tidak mentolerir penerimaan calon peserta didik baru di luar aturan zonasi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya