Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan berat yang melintasi ruas jalan tol di Jakarta lulus uji emisi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan itu rencananya mulai diberlakukan pada tahun ini.
"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama, kita sudah bisa implementasikan. Tahun ini," ujar Syafrin di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga
Menurut dia, kendaraan-kendaraan berat yang lewat di Jakarta wajib lulus uji emisi karena kendaraan itu memengaruhi polusi udara Jakarta. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodebek (BPTJ) untuk memberlakukan aturan tersebut.
Advertisement
"Kita akan koordinasikan terhadap pelaksanaan uji emisinya karena kita pahami bahwa keberadaan kendaraan berat di jalan tol juga berdampak pada kualitas udara di Jakarta," kata Syafrin.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diberlakukan untuk kendaraan berat yang melintasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) saja atau ruas jalan tol lainnya juga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polusi Udara Tertinggi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan polusi udara tertinggi. Ia curiga, aktivitas kendaraan berat di Tol JORR menyebabkan tingginya polusi udara.
"Salah satu kecurigaan, nanti kita ingin bicara dengan pengelola jalan tol, adalah di jalur-jalur JORR dan sekitarnya, di malam hari itu justru terjadi kepadatan kendaraan-kendaraan berat yang volumenya cukup besar," ujar Anies
Â
Advertisement