Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempersoalkan informasi terkait dugaan jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial. Dukcapil telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihak Dukcapil merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh akun yang menyebarkan informasi tersebut.
"Karena server data Dukcapil memiliki tingkat pengamanan yang ketat, berlapis, dan baik. Sulit untuk bisa ditembus," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, akun Twitter @hendralm menyampaikan adanya dugaan jual beli NIK dan KK di media sosial. Alih-alih mengusut dugaan itu, Dukcapil justru mempermasalahkan akun yang menyebarkan informasi jual beli NIK dan KK.
"Si akun yang mengeluarkan konten itu (yang akan dilaporkan)," kata Dedi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan komunikasi awal antara penyidik Bareskrim Polri dengan Dukcapil sebelum laporan resmi dibuat. Hasilnya, Dukcapil merasa nama baiknya dicemarkan dan disudutkan. Dukcapil juga menyoal maraknya berita bohong atau hoaks di medsos.
"Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang 2013 Pasal 95 a, ancaman hukuman dua tahun denda Rp 25 juta. Kalau staf Dukcapil yang membocorkan, Pasal 95 b, ancaman hukuman enam tahun, denda Rp 75 juta," Dedi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cari Akun Penyebar Info
Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Penyidik memburu pemilik akun media sosial yang menyebarkan isu itu pertama kali.
"Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tadi pagi sudah saya konfirmasi, akan mendalami dulu. Itu akun resmi atau fake akun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (29/7/2019).
Dedi menjelaskan, kasus ini akan terang benderang setelah pemilik akun teridentifikasi. Bila telah diketahui, selanjutnya polisi menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, dan memanggil saksi ahli untuk menentukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Jadi harus ada dari saksi ahli hukum pidana untuk menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut. Kalau terbukti dan mengantongi dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar dia.
Advertisement