Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Kapolri Jendral Tito Karnavian telah menandatangani tim teknis pemburu penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Di dalam tim itu tergabung 120 personel kepolisian.
"120 orang. Ini menunjukkan komitmen Polri mengungkap secepatnya kasus saudara NB," tutur Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Menurut Dedi, tim akan bekerja mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Itu menjadi tiga bulan awal kerja maksimal, sebagaimana perintah Presiden Jokowi.
Advertisement
"Jika masih perlu diperpanjang, ya diperpanjang lagi, dievaluasi satu semester," jelas dia.
Baca Juga
Dedi menambahkan, tim akan bergerak sesuai dengan berbagai temuan awal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Pencari Fakta (TPF) yang sebelumnya telah menyelesaikan ivestigasi.
"Semua temuan di-assessment kembali. Juga rekomendasi tim gabungan kemarin," kata Dedi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Target 3 Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dia menegaskan agar tim lanjutan atas hasil investigasi yang ditugaskan selama 6 bulan diminta dipercepat yaitu selama 3 bulan.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2019.
Namun, Polri belakangan menetapkan masa kerja tim pimpinan Dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis itu menjadi enam bulan. Mereka diminta untuk mengejar tiga terduga penyerang Novel Baswedan.
"Iya betul (enam bulan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Advertisement