Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial. Laporan dilakukan terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Hal itu tercatat dalam laporan bernomor: LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
"Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Selain itu juga penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor atas kasus tersebut.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan LSM GACD Andar Situmorang mengatakan, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.
Ia menungkapkan, saat ini konten tersebut tak lagi berada di akun media sosial Instagram milik Hotman.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ungkap Andar.
Penyebaran Konten Pornografi
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement