Ini Alasan Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap

Awalnya, sistem ganjil genap hanya berlaku di sembilan koridor saja. Kini perluas menjadi 25 ruas jalan.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Agu 2019, 15:13 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 15:13 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Lupito mengatakan perbaikan kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan dalam perluasan sistem ganjil genap. Sebab, waktu pelaksanaan sistem ganjil genap terjadi pula peningkatan kualitas lingkungan.

Hal tersebu,t kata dia, berdasarkan evaluasi sistem ganjil genap pada semester sebelumnya.

"Kualitas udara pada koridor-koridor yang ditetapkan ganjil genap meningkat," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menyebut dalam tahap awal akan disediakan angkutan umum dalam perluasan sistem ganjil genap. Awalnya, sistem ganjil genap hanya berlaku di sembilan koridor saja.

"Sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Uji Coba Sebulan

Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," jelas Syafrin.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya