Fee Suap Impor Bawang Putih Dikirim ke Perusahaan Money Changer Nyoman

Nyoman disangka menerima fee atau bayaran sebesar Rp 2,1 miliar yang dikirim ke money changer miliknya.

oleh Maria Flora diperbarui 09 Agu 2019, 15:58 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 15:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Salah satunya adalah anggota Komisi 6 DPR I Nyoman Dhamantra.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (9/8/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan secara resmi status enam orang tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Rabu malam hingga Kamis siang, 8 Agustus kemarin.

Tiga dari enam tersangka adalah pengusaha atau importir, yakni Candra Suanda, Dody Wahyudi, dan Zulfikar. Tiga tersangka lain adalah anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto sebagai pihak perantara.  

Nyoman melalui perantaranya disangka menerima fee atau bayaran Rp 2,1 miliar yang dikirim ke rekening sekretaris perusahaan penukaran valuta asing atau money changer milik Nyoman. Selain itu, ada uang tunai US$ 50 ribu.

Uang itu adalah komisi untuk mengurus izin impor bawang putih sebanyak 20 ribu ton. Nyoman mendapat komisi Rp 1.700 sampai Rp 1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya