Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program.
Kedua program itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.
Baca Juga
"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit," kata Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara panel II, Seminar Nasional dengan tema "Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi" dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jum'at (9/8/2019).
Advertisement
Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi.
“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru," katanya
Menaker Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.
"Mereka (korban PHK) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skillnya dan bisa bekerja secara terus menerus, " katanya.
Menaker menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden. Menaker ingin hal ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa, " katanya.
Bagi Menaker Hanif, program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan skillnya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja.
Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksibel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan
"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi. Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja," ujarnya seraya menyebut wacana tersebut belum dibicarakan dengan Presiden.
5 Jaminan sosial yang dimiliki pemerintah
Menaker mengungkapkan ada lima program jaminan sosial yang dimiliki pemerintah selama ini. Pertama, jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan. Empat program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Menaker mengungkapkan wacana penambahan dua program jamsos sekaligus memperkuat jaminan sosial merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) bangsa Indonedia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
Dua PR lainnya lanjut Menaker Hanif yaitu menyiapkan SDM yang berkualitas dengan terobosan melalui pelatihan vokasi dan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di tengah perkembangan dunia yang mengarah ke berbagai bentuk relasi ekonomi yang sifatnya jauh lebih fleksibel.
"Jadi tantangan ke depan terkait perbaikan ekosistem ketenagakerjaan yakni bagaimana negara hadir melindungi warganya/pekerjanya dalam pasar kerja yang semakin fleksibel," ujarnya.
Turut hadir sebagai pembicara sesi II lainnya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution; Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil; Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; Ketua Apindo Haryadi B. Sukamdani.
(*)