Liputan6.com, Bali - BPW kini hanya bisa tertunduk saat diringkus Tim Gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar. Dia ditangkap usai melarikan diri hingga ke Minahasa Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (13/8/2019), pria 33 tahun itu menjadi pelaku tunggal pembunuhan terhadap Ni Putu di sebuah penginapan di Denpasar. Kasus bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial.
Setelah melakukan pertemuan dan menggunakan jasa pelaku, konflik pun dimulai. Pelaku mengaku sakit hati dengan kata-kata yang terlontar dari mulut korban. Dia pun menghabisi nyawa teman kencannya.
Advertisement
"Korban tidak puas dengan apa yang diberikan oleh pelaku karena sudah dibayar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dengan menggadaikan kendaraan milik korban ke penadah senilai Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, kini sang gigolo akan berhadapan dengan tancaman penjara selama 15 tahun. (Rio Audhitama Sihombing)