Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan bahwa amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan merubah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Amandemen terbatas hanya bersentuhan dengan haluan negara, tidak merubah tata cara Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi pendapat PDI Perjuangan sama dengan Presiden. Hanya ada yang melakukan framing sehingga dipersepsikan berbeda," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga
Menurut Hasto, penataan sistem politik Indonesia telah dilakukan melalui amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen sebelumnya dilakukan berdasarkan euforia demokrasi dan agenda reproduksi gaya politik global, one man one vote.
Advertisement
"Amandemen terbatas, hanya khusus menyentuh haluan negara. Suatu kebijakan pokok yang menempatkan ideologi Pancasila sebagai dasar dan bintang pengarah. Suatu perencanaan menyeluruh yang mengikat seluruh lembaga negara, mengintegrasikan pemerintah pusat dan daerah, dan menentukan arah masa depan rakyat Indonesia, sehingga derap pembangunan negara berjalan seirama, berkesinambungan, dan membentuk kedaulatan politik, ekonomi, dan kebudayaan sebagai satu kesatuan," terang Hasto.
Hasto mengatakan, Indonesia punya tanggung jawab untuk mencapai taraf kemajuan dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk bagi masa depan dunia yang berkeadilan.
"Jadi haluan negara adalah tugas sejarah untuk solidnya pergerakan kemajuan Indonesia Raya," ucap Hasto.