Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banten

Tersangka diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Lampung.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Agu 2019, 12:05 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 12:05 WIB

Patroli, Banten - Perburuan aparat kepolisian Kota Serang dan Polda Banten selama satu pekan terhadap pelaku pembunuhan keluarga Rustandi akhirnya membuahkan hasil.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (21/8/2019), tersangka bernama Samin (29), seorang buruh serabutan. Dia diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Lampung.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku malam sebelum keluarga Rustandi ditemukan tewas, ia masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri. Namun, aksinya dipergoki Rustandi sehingga dengan spontan korban dihabisi.

Dia juga menganiaya istri dan anak korban yang terbangun setelah mendengar keributan. Namun, sang istri lolos dari maut meski anaknya yang berusia 4 tahun menemui ajal.

Terungkapnya kasus ini salah satunya berkat keterangan istri korban yang mengetahui terkait ciri-ciri pelaku. Tersangka mengaku aksinya dilatarbelakangi desakan ekonomi.

"Sampai saat ini pelaku hanya melakukan aksi ini dengan motif pencurian, tidak ada rencana dia melakukan pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy.

Polisi memastikan tak ada keterlibatan orang lain selain tersangka Samin. Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Samin terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya