Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, pihaknya kedatangan pimpinan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini, sekitar pukul 12.40 WIB. Ternyata, tujuannya untuk menyerahkan secara langsung Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).
"Kejaksaan Agung yang menyerahkan satu orang tersangka SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Jaska Satriawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Advertisement
Tidak sendirian, lanjut Febri, satu jaksa lagi turut menjadi tersangka kasus tersebut yakni Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF).
"Satu orang sudah kami amankan saat operasi tangap tangan yaitu jaksa ESF. Satu lagi SSL belum kami amankan dan tadi diantarkan oleh Kejaksaan Agung. Tadi ada Jamintel, Jamwas, yang datang berkoordinasi di sini. Tentu kami hargai dan ucapkan terima kasih," jelas dia.
Baca Juga
Febri menyebut, upaya itu diharapkan dapat semakin membentuk kesepahaman agar koordinasi penyelesaian kasus tersebut berjalan lancar.
"Karena pasti tim akan membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi dari kejaksaan ataupun dari pihak-pihak yang lain. Dengan komitmen yang sama bahwa kasus ini harus dituntaskan dengan lebih baik dan lancar," ucap Febri.
Sementara itu, Satriawan kini masih menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK. Setelah itu baru akan ditentukan langsung tidaknya dilakukan penahanan terhadapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Yogyakarta. Dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.
Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.
Proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.
Menurut Alexander, Eka Safitri memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bernama Satriawan Sulaksono (SSL). Satriawan lah yang mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang juga mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.
"Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono (NVA) dan Komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang," jelas dia.
Hal tersebut, lanjut Alexander, dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi atay persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.
Advertisement