PSI Tolak Pin Emas, Sekwan: Untuk Anggota DPRD Berikutnya

Yuliadi menyatakan pin emas adalah fasilitas yang harus disiapkan Sekwan untuk seluruh anggota Dewan tanpa terkecuali, termasuk yang belakangan menolak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Agu 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 18:44 WIB
HUT Jakarta, Anies - Sandi Gelar Rapat Istimewa Bersama DPRD
Suasana rapat istimewa antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (22/6). Pada HUT ke-491, Pemprov DKI Jakarta mengangkat tema 'Adil, Maju, Bahagia'. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi mengaku tidak memaksa anggota dewan menerima pin emas yang menjadi fasilitas bagi tiap anggota dewan baru. Bila ada anggota dewan menolak pin tersebut, Yuliadi mengaku akan menyimpannya di bagian kesekretariatan dewan.

"Kalau ada yang tidak mau menerima tentunya akan disimpan, untuk dipersiapkan dan akan diberikan apabila nantinya ada anggota yang PAW (pergantian antara waktu),” kata Yuliadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/8/2019).

Yuliadi menyatakan pin emas adalah fasilitas yang harus disiapkan Sekwan untuk seluruh anggota Dewan tanpa terkecuali, termasuk yang belakangan menolak.

"Ini fasilitas yang harus disiapkan untuk seluruh anggota Dewan," ucap dia.

Sebelumnya, Yuliadi mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada fraksi atau anggota di DPRD yang menolak pin emas untuk amggota Dewan.

Termasuk PSI dan anggota PDIP Jakarta yangsudah menegaskan  menolak pin emas untuk anggota dewan.

"Enggak masalah, nanti kita simpan. Sewaktu ada PAW (pergantian antara waktu) anggota dewan kita enggak perlu bikin lagi. Persiapan kalau ada PAW, kan kita simpan," kata Yuliadi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Protes PSI

Terkait rencana PSI yang akan membuat pin sendiri, Yuliadi mengatakan tidak ada larangan hal tersebut.

"Yang penting harus koordinasi dengan kita bentuknya, jangan sampai salah," ucap Yuliadi.

Diketahui, anggota DPRD DKI selain mendapatkan pin emas 5 dan 7 karat, anggota dewan akan mendapatkan jas.

Kelengkapan itu diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Seluruh anggota Dewan takni 106 anggota dewan akan mendapatkan pin emas setelah mereka dilantik pada 26 Agustus 2019. Semua anggota dewan mendapatkan terkasuk anggota petahana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya