Kejagung: Jaksa sebagai Eksekutor Kebiri Paedofil

Jaksa minta bantuan dengan tim medis untuk eksekusi setelah koordinasi dengan IDI.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2019, 07:54 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 07:54 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta bantuan kedokteran guna melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Aris usai memperkosa 9 anak. Di mana vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

"Tetap sebagai eksekutornya jaksa, kemungkinan jaksa minta bantuan dengan tim medis untuk eksekusi setelah dilakukan apa namanya koordinasi, baru dilakukan eksekusi berita acara kemudian dilaporkan seperti itu," kata Kapuspen Kejagung Mukri saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku belum dapat menjalankan eksekusi itu. Mengingat belum dapat petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.

Dalam hal itu, Mukri menegaskan, akan selalu berkoordinasi dengan IDI. Walaupun IDI menolak, lanjutnya, Kejaksaan tentu punya cara lain.

"Nanti kita koordinasi kembali dengan hal itu, kalau pun benar-benar menolak, kita akan cari solusi lainnya," katanya.

Sebelumnya, dokter masih bingung dengan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap paedofil di Mojokerto. Dokter tidak memiliki petunjuk untuk mengeksekusi pengebirian.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Belum Ada Petunjuk

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Poernomo Boedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.

"Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari PB IDI terkait hal "pengebirian" seseorang terpidana," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/8/2019).

Poernomo menegaskan, dalam menjalankan praktik seorang dokter harus berpegang pada prosedur dan kompetensi yang ditentukan oleh kolegiumnya. Dalam hal pengebirian, belum ada prosedur dan kompetensinya.

"Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang dokter melalui pelajaran teori dan praktik yang terstruktur dan ditentukan oleh kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran," tandasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya