Sekjen DPR: Anggota Dewan yang Bolos Rapat Bisa Kena Sanksi, Bahkan Diberhentikan

Menurut Sekjen DPR, sanksi yang didapat diberikan secara bertahap. Yaitu berupa peringatan hingga pemberhentian.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Agu 2019, 12:06 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 12:06 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar menyampaikan bahwa anggota DPR yang diketahui tidak ikut dalam tiga rapat paripurna berturut-turut akan mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Menurutnya, sanksi yang didapat diberikan secara bertahap. Yaitu berupa peringatan hingga pemberhentian.

"Dan memang karena masyarakat tidak terinformasi dengan baik, kita memang cenderung setiap sanksi kepada dewan tidak diumumkan," kata Iskandar saat ditemui Liputan6.com di kantornya, Komplek Gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Kata Iskandar, sanksi berupa pemberhentian diberikan saat anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran moral. Indra tidak menyebutkan pelanggaran moral seperti apa saja yang bisa membuat sanksi itu dikenakan.

Menurutnya, alasan nama-nama anggota dewan yang diberi sanksi tidak dipublikasikan karena demi menghormati privasi. Apalagi mereka ialah anggota dewan yang merupakan wakil rakyat. "Ada yang diperingatkan, ada yang diberhentikan, tapi memang tidak semua diumumkan di publik," kata Iskandar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Alasan Bolos

Iskandar juga beberkan alasan kenapa banyak anggota dewan yang membolos saat sidang. Menurutnya, banyak anggota dewan yang melihat rapat paripurna sebagai tahapan ketok palu, bukan tahap perdebatan. Hal ini kerena dalam rapat paripurna, suatu keputusan dianggap pasti akan lolos manakala sudah masuk ke tahapan ini.

"Di paripurna itu biasa disebut tingkat dua, tingkat ketok palu, tingkat pesetujuan. Secara politik, tingkat dua paripurna itu tidak mempengaruhi keputusan secara signifkan, karena sudah diputuskan di tingkat satu," beber Iskandar(27/8/2019).

Selain itu, lanjut Iskandar, alasan lain juga karena kerap kali saat diadakan rapat paripurna para anggota dewan sendang berada di daerah pemilihannya. Menurut Aktivis 98 yang dulu kerap mengeritik lebaga legislatif itu, rapat paripurna juga sering kali diinformasikan secara mendadak setelah mengadakan rapat pimpinan DPR.

"Semua pimpinan DPR datang, diputuskanlah dari rapat pimpinan, dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah), (yakin) rapat tertinggi di luar paripurna. Terdiri dari semua ketua fraksi, ketua komisi, dan pimpinan dewan. Di Bamus baru diputusin, oke kita dua hari lagi paripurna," jelas Iskandar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya