Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua

Tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya berinisial SA.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2019, 21:33 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 21:33 WIB
Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka kasus dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa Papua saat pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya. Tersangka tersebut berinisial SA.

"Hasil uji labfor digital ada enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa saat ini, Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi atas nama SA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Dedi mengatakan, SA diduga menyampaikan kalimat-kalimat bernada penghinaan saat aparat hendak meminta klarifikasi ke mahasiswa Papua terkait penemuan Bendera Merah Putih di selokan.

"SA membuat narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi," kata Dedi.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan, atau hoaks.

Dedi menuturkan, Tri Susanti dan SA sama-sama hadir di lokasi. Mereka berdua merekam peristiwa yang terjadi di AMP Surabaya.

"Video ini dijadikan alat bukti digital," ujar dia.

Meski menyandang status tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik Polda Jatim berencana memeriksa kedua tersangka pada Senin 2 September 2019 mendatang. 

"Siapa saja yang ada di persitiwa itu, kan ada beberapa massa, ada beberapa orang menyebutkan diskriminasi itu, nanti akan didalami terus," ucap Dedi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Belum Dipanggil Polisi

Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)
Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)

Sebelumnya, Tri Susanti alias Mak Susi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran bernada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta penghasutan dan atau hoaks saat pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya. Namun, penetapan status tersangka ini rupanya belum diketahui oleh Mak Susi.

Melalui kuasa hukumnya, Sahid, ia menyatakan hingga kini tidak mengetahui soal penetapan status tersangka kliennya. Sebab, sejak diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Saya juga tahunya dari wartawan. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari polisi," pungkasnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia menambahkan, dalam penetapan status tersangka ini biasanya dikabari oleh penyidik. Namun, hingga kini baik dirinya maupun Susi belum mendapatkan kabar dari penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya