Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU KPK mendapat banyak kritik. DPR dituding ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, tak ada gembar-gembor saat revisi ini diusulkan dalam rapat.
Sejumlah anggota DPR menuding balik jika usulan revisi tersebut bukan berasal dari legislator. Justru, revisi UU KPK diusulkan oleh pihak lembaga antirasuah.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut usulan itu datang sejak November 2015.
Advertisement
"DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespon keinginan KPK sendiri," kata Arteria di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Mendengar pemaparan Arteria, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pada November itu sudah tidak lagi menjabat. Pimpinan KPK saat itu dipimpin oleh seorang Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Oleh karena itu, dia akan meminta Ruki untuk mempertanggungjawabkan usulan tersebut.
"Kita nanti minta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini Pak Ruki, karena apa yang dilakukan itu melanggar," ucap Samad.
Dia mengatakan, seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan krusial, terlebih mengusulkan revisi UU KPK. "Enggak benar plt-nya," ucap Samad.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penjelasan Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada DPR, saat menjadi Plt Ketua KPK periode 2011-2015. Saat itu dia memimpin KPK untuk menggantikan Abraham Samad.
Ruki mengatakan, surat yang dia buat saat itu merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK.
"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiek sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ujar Ruki dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Ruki menjelaskan, KPK menyarankan pemerintah dan DPR supaya melakukan revisi terhadap UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP lebih dahulu sebelum merevisi UU KPK. Apabila melakukan revisi pun, harus demi agenda menguatkan KPK.
"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ucap Ruki.
Advertisement