Liputan6.com, Jakarta - Perluasaan sistem ganjil genap di Jakarta dilaksanakan mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Pelaksanaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam pergub tersebut dijelaskan pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap telah terlaksana pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, perluasan ganjil genap ini dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Advertisement
"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies, Kamis (29/8/2019).
Berikut empat hal penting yang perlu dicatat terkait pelaksanaan ganjil genap yang dirangkum Liputan6.com:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan
Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap dari 16 ruas menjadi 25 ruas jalan. Yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.
Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak sepanjang Jalan Salemba terkena peraturan ganjil genap. Jalan depan Rumah Sakit St Carolus bebas dari aturan tersebut.
Syafrin menjelaskan kebijakan itu diambil mempertimbangkan satu arah Jalan Diponegoro menuju arah Matraman melalui Jalan Salemba.
"Penggal dari simpang Imam Bonjol ke arah utara yang ke arah simpang Matraman, Salemba itu dibebaskan yang di depan Carolus. Jadi orang kalau sudah masuk ke Diponegoro, itu enggak bisa balik lagi, mau enggak mau harus melanggar ganjil genap," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Sementara sisi Jalan Salemba mengarah Gunung Sahari tetap berlaku ganjil genap.
Â
Advertisement
2. Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian atas kendaraan yang melintas pada penerapan sistem ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Kendati demikian, Syafrin menegaskan, kalau yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas."Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode," katanya.
Berikut daftar kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
- Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
3. Gage di Persimpangan Keluar Masuk Tol
Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, perluasan sistem ganjil genap juga diberlakukan di persimpangan terdekat dengan pintu keluar ataupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terdapat 28 persimpangan terdekat dengan pintu masuk dan keluar tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Berikut daftarnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang;
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso;
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2;
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama;
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1;
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan;
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar;
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda;
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan;
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2;
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran;
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1;
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2;
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II;
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika;
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang;
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang;
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas;
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati;
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat;
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya;
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara;
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun;
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya;
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan;
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas;
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Advertisement
4. Perpanjangan Waktu Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada hal yang berbeda dari waktu pelaksanaan sistem ganjil genap. Yakni, adanya penambahan satu jam lebih ketika sore hari.
"Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam jadi 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin.
Dia menyebut terdapat pertimbangan tersendiri dengan adanya penambahan waktu satu jam lebih lama. Yaitu karena pada pukul 20.00 WIB kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.
"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 WIB masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00 WIB, maka kita pilih," jelasnya.