Tak Hadir Pemeriksaan Polisi, Ketua Umum FPI Minta Dijadwalkan Ulang

Ketua Umun Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis sedang berada di Aceh dantak dapat memenuhi panggilan polisi.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Sep 2019, 12:04 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 12:04 WIB
Rombongan FPI Konvoi di Bundaran HI
Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) melakukan konvoi melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). FPI mengerahkan simpatisannya di Jabodetabek untuk berdemonstrasi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di gedung Bawaslu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sugito Atmo Pawiro, Kuasa Hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengatakan, kliennya saat ini sedang berada di Aceh. Oleh karena itu, ia tak dapat memenuhi panggilan polisi karena memang sedang melakukan kegiatan safari dakwah.

"Beliau kembali hari Jumat (13 September 2019). Kita minta jadwalkan ulang," kata Sugito saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ia mengaku telah menerima surat dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, dia tak paham atas pemanggilan tersebut.

"Ini perkara yang mana ya? Malah bertanya ke saya. Kalau makar 17 April Ustadz Sobri enggak ada di tempat, jadi enggak tahu," ungkapnya.

Meski begitu, Sugito memastikan Sobri bakal hadir saat panggilan kedua. Pada panggilan berikutnya, ia akan mempertanyakan kepada polisi terkait kasus yang menyeret Ketum FPI tersebut.

"Sepulang dari Aceh kita akan datang untuk klarifikasi perkara yang mana. Insyaallah kita akan tetap datang. Kita akan tetap punya iktikad baik dengan permasalahan ini," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dipanggil Polisi

Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Ia sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.

Perkara itu terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019. Pelapor dalam kasus itu yakni Supriyanto, yang melapor ke Bareskrim dan saat ini telah dilimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya