Dinas Bina Marga DKI: Trotoar 1,5 Meter Tak Bisa untuk PKL

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, trotoar yang lebarnya 1,5 meter tak bisa digunakan PKL berjualan karena akan mengokupasi ruang pejalan kaki.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Sep 2019, 15:08 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 15:08 WIB
Kepala Dinas Bima Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho
Kepala Dinas Bima Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan soal PKL di trotoar. (Foto: Liputan6.com/Hari Ariyanti).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, trotoar yang lebarnya 1,5 meter tak bisa digunakan PKL berjualan karena akan mengokupasi ruang pejalan kaki.

"Bahwasanya trotoar itu hak pejalan kaki, sudah enggak bisa diganggu gugat, apalagi putusan MA memenangkan itu. Itu harus kita clear. Namun, ini kan keinginan kita sekarang pedestrian kita lebar-lebarin nih sampai ada yang 5,6 bahkan 8 meter, itu tentunya kita akan mengakomodir dalam arti kata harus dalam bentuk kajian yang boleh itu dimana sih," jelasnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pelebaran trotoar di sebagian ruas jalan. Trotoar hasil pelebaran ini kemungkinan akan digunakan untuk mengakomodir PKL, meski kajian akan dilakukan terlebih dulu.

Kajian ini nantinya menyangkut model PKL seperti apa nantinya yang diperbolehkan berjualan di trotoar. Namun, Hari menilai kebijakan ini tak bisa diterapkan di semua wilayah karena tergantung lebar trotoar dan karakteristiknya.

"Jadi kalau ada yang trotoar 1,5 (meter) otomatis ya enggak bisa berarti itu kan udah mengokupasi pejalan kaki. Tapi kalau yang gede-gede akan kita petakan bolehnya di mana, model kayak apa itu yang sedang kita kaji," ujarnya.

"Setiap wilayah kan ada trotoarnya. Ada yang memang lebarnya enggak bisa diapa-apain, memang tetap 1,5 meter. Itu berarti sudah clear enggak boleh. Tapi ada wilayah yang lain yang bisa digedein sampai 6-7 meter. Nah itu mungkin bisa berkolaborasi (PKL dan pejalan kaki)," imbuh dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PKL Bantu Pejalan Kaki

Hari menambahkan, pengaturan PKL menjadi tupoksi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan. Dinas Koperasi juga harus menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi PKL yang akan diizinkan berjualan di trotoar. PKL yang diizinkan juga yang bersifat mobile atau tidak menetap.

Sedangkan untuk PKL menetap bisa berlaku di kawasan tertentu, namun harus ada kajian terlebih dulu. Menurut Hari, alangkah baik jika PKL bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki karena keberadaan mereka dianggap membantu.

"Coba kamu jalan kaki dari mulai Thamrin ke Sudirman, gede-gede kan. Sepanjang itu enggak ada PKL, enggak ada makanan. Kalau seandainya kamu jalan, terus di situ ada kayak food truck atau apa yang bersih, ada minuman, ada apa, (bisa) duduk di bangku sambil minum, jalan lagi. Sebenarnya itu tadi membantu, membantu pejalan kaki nyaman," jelasnya.

"Tapi kalau memang jalannya cuma 1,5 meter, ya itu bukannya membantu, tapi menghalangi," sambung Hari.

Hari mengatakan pihaknya akan tetap mengacu pada regulasi yang ada terkait pemanfaatan trotoar ini. Pihaknya juga ingin melakukan pembatasan waktu berjualan, termasuk mengatur desain tempat berjualan PKL dan jenis makanan yang dijual.

"Jadi memang ya ke depan kita mau tata Jakarta, wajah baru Jakarta memang harus berubah," ujarnya.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Hari Ariyanti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya