KPK: Habibie Berjasa dalam Pemberantasan Korupsi

Kata Febri, Habibie telah mengesahkan undang-undang penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Sep 2019, 15:44 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 15:44 WIB
20150902-Reza Rahadian Rayakan Satu Dekade Berkarier di Dunia Film-Jakarta
Mantan Presiden Indonesia, BJ Habibie usai menghadiri perayaan 10 tahun Reza Rahazian berkarya di dunia film di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2015). Acara tersebut bertajuk 10 Years Personal Journey of Reza Rahadian. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, almarhum BJ Habibie berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kata Febri, Habibie telah mengesahkan undang-undang penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK yang didalamnya ditandatangani Habibie.

"Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Habibie juga berkontribusi dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," ucap Febri.

Demi mengenang jasa-jasa sang Bapak Demokrasi, kata Febri, KPK juga sengaja mengibarkan bendera setengah tiang di halaman kantornya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya