Massa Rusuh di KPK Kecam Oknum yang Tutup Logo dengan Kain Hitam

Menurut Asep, penutupan logo KPK dengan kain hitam itu patut diduga merupakan pelanggaran etik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Sep 2019, 02:36 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 02:36 WIB
Demo di KPK Berujung Ricuh
Massa membakar karangan bunga bernada dukungan dan keprihatinan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Polisi pun langsung membubarkan paksa massa pendukung dari revisi UU KPK tersebut dengan penembakan gas air mata hingga akhirnya bentrok. (Liputan6.com/HO/Andri)

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Indonesia sempat berbuat rusuh saat unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka turut mengecam oknum lembaga antirasuah yang menghalangi pencopotan kain hitam pada logo KPK.

"Mendesak segera menurunkan kain hitam yang menutupi logo KPK sebagai simbol negara," tutur Koordinator Aksi, Asep Irama di lokasi, Jumat (13/9/2019).

Kerusuhan pun dipicu oleh tuntutan tersebut. Awalnya, mereka meminta agar kain hitam yang ada di logo KPK dicopot lewat negosiasi. Hanya saja, permintaan itu ditolak oleh Wadah pegawai (WP) KPK.

Menurut Asep, penutupan logo KPK dengan kain hitam itu patut diduga merupakan pelanggaran etik. Pasalnya, KPK merupakan lembaga negara milik seluruh masyarakat Indonesia.

"Sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh rakyat, Wadah Pegawai KPK tidak berhak mensabotase KPK dengan menutupi atribut lembaga rakyat tersebut," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tempuh Jalur hukum

KPK
Pegawai menutup logo KPK sebagai simbol perlawanan terhadap revisi UU lembaga antirasuah tersebut. (Merdeka.com)

Massa aksi juga mengecam keras adanya aksi yang dinilai sebagai bentuk premanisme oleh oknum pegawai KPK.

"Kami akan menempuh jalur hukum dan meminta polisi menangkap oknum KPK yang merusuh, memprovokasi, melakukan aksi kekerasan. Meminta pihak kepolisian untuk menyita rekaman kamera CCTV di Gedung KPK sebagai unjuk bukti premanisme oknum KPK," Asep menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya