Soal Revisi UU KPK, Moeldoko: Semua Lembaga Ada Pengawasnya

Moeldoko mengklaim dengan adanya revisi tersebut KPK tidak akan ada yang mengekang. Sebab masyarakat percaya lembaga antirasuah dan harus dijaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 15:51 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 15:51 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yakin dengan disahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang tidak akan menghambat kinerja lembaga antirasuah. Terlebih dengan adanya dewan pengawas, dia menjelaskan semua organisasi perlu adanya pengawasan.

"Saya pikir enggak lah. Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit aja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik ," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dia mengklaim dengan adanya revisi tersebut KPK tidak akan ada yang mengekang. Sebab masyarakat percaya lembaga antirasuah dan harus dijaga.

"Kepercayaannya tidak boleh kurang sedikitpun. Nah kepercayaan agar tidak bisa dikurangi siapapun maka harus ada yang mengawalnya," ungkap Moeldoko.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019). Ada beberapa poin yang dibahas dan direvisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

6 Poin Revisi

Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan.

Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas.

Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya