Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap bekerja dalam memberantas tindak pidana korupsi, meski DPR mengesahkan revisi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Kalimat tersebut juga disampaikan Agus kepada seluruh pegawai KPK melalui surat elektronik, atau email. Agus mengatakan, kalimat tersebut dikirim ke seluruh pegawai KPK agar tak patah arang saat melihat perubahaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai melemahkan.
Advertisement
"Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK. Apakah terdapat konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan.
"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Febri.
Tak hanya itu, KPK juga akan mempelajari lebih detail setiap pasal dalam UU KPK yang baru. Meski KPK sendiri melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Jokowi.
"Dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK," kata Febri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tetap Berikhtiar
Febri menyebut, KPK tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, KPK berkomitmen menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
"Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata Febri.
Advertisement