Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengesahkan tata tertib calon pemilihan pimpinan DPD dalam sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Namun, pengesahan tata tertib itu ditolak beberapa anggota DPD kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
Senator asal Sulawesi Barat, Asri Anas mengatakan, pengesahan tata tertib cacat formil dan hanya akal-akal anggota pendukung Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pasal yang pertama, kan ini akal-akalannya Pak OSO dan tim-timnya," kata Asri di sela-sela sidang luar biasa, Selasa (18/9/2019).
Advertisement
Asri menilai, ada upaya untuk menjegal Hemas maju sebagai Ketua DPD. Ia menyebut bahwa Hemas masih diperbolehkan mencalonkan diri.
"Masa Bu Ratu enggak boleh mencalonkan diri, padahal di KUHP enggak boleh mencalonkan kalau dia tersangka," ucap Asri.
Baca Juga
Selain itu, terlihat juga ada pembagian zonasi untuk memilih pimpinan DPD. Padahal, kata Asri, sebelumnya aturan tersebut tidak ada.
"Coba bayangkan, pimpinan DPD hanya dipilih Maluku, Papua, Papua Barat, dan NTT. Sejak dulu tidak ada aturan seperti itu," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sempat Ricuh
Sebelumnya, DPD menggelar sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Namun, rapat itu berlangsung ricuh.
Pantauan di lokasi, rapat dimulai pukul 14.30 WIB. Berdasarkan agenda, sidang itu untuk mendengarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2019, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pengesahan tata tertib DPD.
Setelah mendengarkan laporan dari IHPS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber ingin menyampaikan laporan, tetapi hujan interupsi para senator terjadi.
Kericuhan pun dimulai saat interupsi dari para senator tidak didengarkan pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam. Para senator seperti Numawati Dewi Batilan dari Sulawesi Tengah dan Senator asal Riau Intsiawati Ayus terus melontarkan interupsi.
Mereka mempertanyakan mengapa agenda sidang paripurna ini mengesahkan tata tertib DPD. Padahal, belum ada rapat Panitia Musyawarah (Panmus).
"Interupsi pimpinan ini cacat prosedur," ujar Numawati
"Ini pengesahan atau pembacaan laporan? Itu dulu," jelas Intsiawati.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement