Penjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Termasuk, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Sep 2019, 18:36 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 18:36 WIB
Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly menggelar jumpa pers soal pasal penghinaan presiden di RKUHP. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan perihal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal itu tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat.

Karena yang bisa dipidanakan, kata Yasonna ialah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden. Bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Termasuk, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena penghinaan merupakan perbuatan tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pasal tersebut, kata Yasonna, juga turut berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat. "Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.

 

Pasal soal Penghinaan Presiden

DPR Sahkan Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beberapa pihak mengkhawatirkan keberadaan Pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berekspresi dibatasi.

Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya