Liputan6.com, Jakarta - Junalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono dituding menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu. Polisi mempermasalahkan unggahan tersangka mengenai Papua.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono enggan mendetailkan kalimat mana yang mengandung ujaran kebencian dari beberapa postingan yang ada di akun tersangka.
"Yang lain, ada yang lain, yang lain. Lanjut yang lain," jawab Argo.
Advertisement
Argo mengatakan, tersangka Dandhy Laksono mengunggah konten-konten tentang kejadian di Papua. Sementara, Argo menyebut informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Di posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur Sara postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," kata Argo.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa menjelaskan, cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia.
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit Dandhy Laksono itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.