KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia

Soetikno Soedarjo dijerat sebagai tersangka lantaran menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2019, 21:16 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 21:16 WIB
Penyuap Mantan Dirut Garuda Soetikno Soedarjo Resmi Ditahan KPK
Presiden Komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Soetikno ditahan terkait dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo (SS) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Soetikno Soedarjo dijerat sebagai tersangka lantaran menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam perjalanan kasus ini, keduanya dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menerima Komisi

Soetikno Soedarjo
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menunggu pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). Soetikno diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto. Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp 5.79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya