KPK Periksa Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia

Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 10:45 WIB
Ekspresi Soetikno Soedarjo Jelang Diperiksa KPK Terkait Suap Garuda
Ekspresi Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka dugaan suap di PT Garuda Indonesia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Penyuap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, Soetikno juga sempat diperiksa penyidik pada Selasa 9 Juli 2019. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenaranya sudah lama jadi," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.

Lantaran bukti-bukti yang berbahasa asing tersebut, membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dua Tersangka

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya