Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dilakukan hanya untuk kepentingan segelintir elite politik. Sebab, selama ini yang paling ngotot ingin merevisi UU KPK adalah mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus politikus PDIP Yasonna Laoly.
"Jadi kalau kita lihat mulai dari tahun 2015, ketika revisi ini bergulir, maka pemain utama adalah Pak Yasonna Laoly, berdasarkan jejak digital yang ada saya baca," kata Asfina di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Menurutnya, selama ini Yasonna sangat ingin melakukan revisi UU KPK. Yasonna, lanjut Asfina, sampai mengklaim sudah berdiskusi dengan presiden terkait revisi tersebut.
Advertisement
"Dan Kalau kita lihat, Pak Yasonna dari PDIP dan ternyata ada kemelut bahwa dia tidak berdiskusi dengan Presiden. Dia hanya mengklaim bahwa dia berdiskusi dengan Presiden," ungkap dia.
Selain itu, beberapa politikus PDIP bahkan menolak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Karena itu, Asfina menilai revisi ini sengaja dilakukan untuk kepentingan beberapa elite politik.
"Dari Sekjen PDIP Pak Hasto juga bilang menolak Perppu. Jadi kalau kita lihat aktor-aktor yang bermain dan bukan berarti partai politik lain bersih ya, tetapi derajat keterlibatannya memang berbeda," ujar Asfina.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sama dengan Angket DPR
Dia menambahkan, partai yang setuju revisi UU KPK juga sama dengan partai yang tergabung dalam Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Sehingga semakin kuat dugaan revisi ini hanya untuk kepentingan partai politik.
"Jadi ini sangat kecil. Jadi tidak pantas bangsa ini mempertaruhkan pemberantasan korupsi hanya untuk segelintir orang ini, segelintir partai politik dan segelintir orang di partai politik itu," tandas dia.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement