Cerita Keluarga Syok saat Terima Surat Penetapan Tersangka Akbar Alamsyah

Saat surat penetapan tersangka diterima keluarga, Akbar dalam kondisi koma di RS Polri, Kramatjati.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 14:41 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 14:41 WIB
Pemakaman Akbar Alamsyah, korban demo yang berujung ricuh di DPR berlangsung hampir 1 jam.
Pemakaman Akbar Alamsyah, korban demo yang berujung ricuh di DPR berlangsung hampir 1 jam. (Merdeka/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Kakak kandung Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayani mengatakan, pihak keluarga terkejut saat tahu adiknya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan barang negara serta menghasut dan provokasi saat demo di sekitar Gedung DPR.

Surat tersebut diterima di rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 30 September 2019. Kata Fitri, dalam surat itu Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September.

"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat Akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi. Itu kan (dikirim) dari JNE, kurang lebih tanggal 30 September (diterimanya)," kata Fitri usai pemakaman adiknya di TPU Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).

Fitri mengungkapkan, keluarga syok saat membaca isi surat dari kepolisian itu. Apalagi saat itu Akbar sedang dalam kondisi koma atau tak sadarkan diri di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata Fitri.

Lebih lanjut, Fitri menyebutkan, hingga kini Kepolisian belum menjelaskan secara detail kepada keluarga terkait penetapan status tersangka Akbar.

Sebelumnya, demo pelajar di DPR RI yang berakhir ricuh pada Rabu hingga Kamis 25-26 September 2019 menyebabkan banyak korban berjatuhan baik dari sisi pendemo maupun petugas keamanan.

Salah satu yang menjadi korban dalam demo pelajar tersebut adalah Akbar Alamsyah dirawat intensif di CICU RSPAD Gatot Subroto.

Akbar diketahui mengalami retak pada tempurung kepala dan sempat menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Keberadaan Akbar sempat tidak diketahui pascademo pelajar tanggal 25 September 2019, dan baru diketahui pada 28 September 2019 dalam kondisi koma di rumah sakit.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Sebut Luka Akibat Jatuh dari Pagar

Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, korban kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR MPR atas nama Akbar Alamsyah yang koma di RSPAD, Jakarta Pusat, mengalami luka-luka akibat terjatuh dari pagar.

"Penyelidikan terhadap korban Akbar, ditemukan saksi di TKP. Pada saat yang bersangkutan menghindari aksi kerusuhan itu, melompati pagar di depan Gedung DPR," tutur Asep usai acara forum diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Atas dasar itu, lanjutnya, Akbar diduga mendarat langsung di bagian kepala saat terjatuh sehingga mengalami kerusakan di bagian tempurung kepalanya.

"Sementara dugaannya yang bersangkutan luka bukan akibat kekerasan tapi adanya insiden itu," jelas dia.

Meski begitu, pihak kepolisian akan tetap mendalami kasus tersebut. Terlebih, dari informasi yang ada, terdapat luka lain akibat benda tumpul di bagian tubuh Akbar.

"Sekali lagi tim bekerja. Nanti akan melihat seperti apa pada hasilnya nanti akan disampaikan," Asep menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya