Pakar Hukum Minta Jokowi Pahami Syarat Terbitnya Perppu

Dalam berdemokrasi Perppu adalah wewenang istimewa presiden untuk menyelesaikan keadaan darurat yang nyata.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Okt 2019, 00:35 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 00:35 WIB
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK (Yopi Makdori/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan, Presiden Jokowi agar tidak terburu-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi. Menurutnya, Presiden lebih bijak memahami syarat terbitnya Perppu.

"Karena kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, kalau begitu tidak sehat cara bernegara kita," kata Margarito, Jumat 11 Oktober 2019.

Dirinya mengatakan, dalam berdemokrasi Perppu adalah wewenang istimewa presiden untuk menyelesaikan keadaan darurat yang nyata, bukan keadaan yang hipotetik.

"Konsep hal ikhwal mengenai kegentingan yang memaksa itu hipotetik," ucap Margarito.

Dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa presiden berhak mengeluarkan Perppu, itu pun harus ada kegentingan memaksa.

"Tapi saat ini KPK masih bekerja. Undang-undang baru ini tdak mengakibatkan KPK bubar," ujarnya.

Untuk itu Margarito meminta Presiden mengkaji lebih dalam terkait penerbitan Perppu.

"Tetap memang presiden mesti keluar dengan gagasan dan pikiran rasional. Dia harus menuntun orang dengan pikiran-pikiran hebat. Tidak boleh kemudian diserahkan kepada pembantunya saja," kata Margarito.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya