Jokowi Diminta Tak Ragu Terkait Perppu KPK

Jokowi diminta untuk tetap berpegang pada keyakinannya terkait Perppu KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Okt 2019, 16:11 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 16:11 WIB
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK (Yopi Makdori/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terjebak dengan polemik pro dan kontra UU KPK hasil revisi. Menurut Bambang, Jokowi hanya perlu langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Bambang menilai hukum itu harus merujuk pada keyakinan. Bambang menginginkan Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan.

"Atas dasar itu setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK," tambah Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.

Menurut Bambang, Jokowi harus mengambil langkah tegas terkait mengeluarkan Perppu KPK atau menyetujui UU KPK. Sebab, hal ini akan berpengaruh pada sektor lainnya, misalnya investasi.

"Efek dominonya adalah enggannya para investor luar yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kita lah yang dirugikan," tambah dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya