Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia asal kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) ke kampung halamannya. Keenam pekerja migran Indonesia didampingi oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diterima oleh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM. bersama Kepala Disnakertrans Kab. Pali H. Usman Dani di rumah dinas bupati, senin (14/10).
Keenam pekerja migran Indonesia bermasalah asal Kab. PALI ini rencananya akan bekerja ke Taiwan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. KBR, di Jakarta. Namun, dalam prosesnya terdapat kejanggalan, diantaranya calon pekerja migran diminta mengganti alamat KTP nya menjadi Lampung Timur.
Baca Juga
Mereka diliputi ketidakpastian karena harus pulang pergi sebanyak 5-7 kali dalam kurun waktu 3 bulan selama prosesnya. Menurut salah satu calon pekerja Migran Indonesia asal PALI, Leni Marlina.
Advertisement
"Proses pembuatan paspor dilakukan di kantor Imigrasi Lampung pada jam satu dini hari," kata Leni hal ini membuat mereka khawatir.
Leni juga mengungkapkan rasa syukurnya dapat bertemu kembali dengan keluarga.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Kepala Dinas dan Bapak-bapak dari Kementerian yang telah menjaga kami," ujar Leni sambil terisak haru.
Permasalahan ini awalnya disampaikan ke Disnakertrans Kab. PALI melalui DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan melakukan sidak ke kantor P3MI pada senin (7/10) PT.
KBR di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Selanjutnya calon pekerja migran tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Kemensos, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Bupati Heri berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan warganya sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Bupati berharap agar kejadian ini tidak berulang kembali dan dapat menjadi pelajaran dan tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor.
Dalam rilisnya, Kasubdit Perlindungan TKI, Dit. PPTKLN, Kemnaker, M. Ridho Amrullah, menyebutkan berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan, para Calon Pekerja Migran ini diminta mengganti alamat untuk mempermudah memenuhi persyaratan bekerja di Taiwan. Kemnaker tidak akan segan memberi sanksi kepada P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Ridho.
Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, menghimbau kepada setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri untuk mencari informasi ke Disnaker setempat dan menghimbau agar setiap calon pekerja migran tidak boleh mengubah atau membiarkan orang lain mengganti identitas diri, imbau Eva.
Â
(*)