Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji

Pemerintah meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi yang akan berlaku 1 Januari 2025 dan disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

oleh Gilar Ramdhani pada 25 Des 2024, 11:16 WIB
Diperbarui 25 Des 2024, 11:16 WIB
Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemerintah meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi yang akan berlaku 1 Januari 2025 dan disiapkan dalam bentuk material maupun non-material. Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang ter-PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

"Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," terang Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Yassierli menyampaikan bahwa, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.

Manfaat Tunai 60% Flat Selama 6 Bulan

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

"Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%," jelas Anggoro.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya