Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode terkait kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menjerat Bupati Supendi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut 'mangga manis' digunakan oleh para tersangka untuk mengelabui penegak hukum.
Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada Carsa selaku pihak swasta terkait beberapa proyek yang dikerjakan Carsa. Kemudian Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.
Advertisement
"CAS (Carsa) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk Bupati," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Carsa juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang. Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp 100 juta dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati.
Supir bupati kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS (Carsa) kepada SJ (Sopir) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," kata Basaria.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka.
Meraka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.
Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap.
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati.
Uang yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai proyek. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni.