Liputan6.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung. Keduanya ditangkap di hari dan dua tempat yang berbeda.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap pelaku atas nama Faizal Azhari yang merupakan kurir narkoba jaringan Jakarta-Bandung di kawasan Jakarta pada 11 Oktober 2019.
"Di Pelabuhan Tanjung Priok didapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung," kata Raynold dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan, Faizal merupakan kurir narkoba dari seseorang yang berada di Bandung atas nama Risman alias Kribo.
"Kemudian anggota berusaha memancing Risman dan ternyata Risman ada memiliki sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur," ujar Raynold.
"Atas keterangan dari Risman tersebut, kemudian unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 berangkat ke Cianjur dan berhasil menangkap tersangka Johan Hasanudin bin Ahmad," sambung dia.
Saat menangkap Johan pada 12 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menemukan sabu di dalam jaket sebelah kiri yang dipakai Johan sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram brutto dan 15,64 gram brutto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Penggeledahan
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman (DPO)," jelas Raynold.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement