Rekomendasi KNKT Usai Tuntaskan Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610

KNKT memberikan tiga rekomendasi kepada Lion Air pascakecelakaan pesawatnya yang bernomor penerbangan JT 610.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Okt 2019, 19:47 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2019, 19:47 WIB
Banner Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh
Banner Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh (Liputan6.com/Tri Yasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP jenis Boeing 737-8 Max dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.

Kasubkom Penerbangan sekaligus investigator dalam kecelakaan Lion Air PK-LQP Nurcahyo Utomo mengatakan, sejumlah pihak terkait telah melakukan perbaikan pasca-insiden maut itu.

"Lion Air telah melakukan perbaikan sebanyak 35 tindakan perbaikan, Boeing sebanyak 8 tindakan perbaikan, DGCA sebanyak 10 tindakan perbaikan," kata Nurcahyo di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Selanjutnya FAA telah melakukan 17 tindakan perbaikan, BAT sebanyak 2 tindakan perbaikan, Collins Aerospace sebanyak 4 tindakan perbaikan, dan AirNav Indonesia sebanyak 2 tindakan perbaikan.

Kendati begitu, KNKT masih memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tersebut. Salah satunya yakni tiga rekomendasi bagi Lion Air.

Rekomendasi yang diberikan kepada Lion Air itu terkait pengelolaan manajemen serta adanya kesalahan berulang. Lalu, kata Nurcahyo, rekomendasi terkait pengecekan terhadap desain baru untuk pihak Boeing.

"Untuk Boeing enam rekomendasi, Dirjen Perhubungan Udara tiga rekomendasi, FAA delapan rekomendasi BAT tiga rekomendasi, AirNav Indonesia satu rekomendasi, dan Xtra Aerospace satu rekomendasi," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi untuk Pemerintah

Investigasi Kecelakaan Lion Air JT610
Layar monitor memperlihatkan hasil investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Ada sembilan faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 di Tanjung Karawang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, untuk Ditjen Perhubungan Udara, Kementeria Perhubungan (Kemenhub) diminta memperbaiki sistem pengawasan operator pesawat dan meningkatkan kualitas bengkel perawatan pesawat.

"Bengkel perawatan pesawat perlu ditingkatkan pengawasannya supaya bisa terimplementasi dengan baik," ujar dia.

Lalu untuk FAA perlu melakukan perubahan regulasi terkait desain pesawat dan untuk AirNav rekomendasi terkait perubahan manual dalam kondisi darurat.

"BAT terhadap manajemen perawatan pesawat terkait updating manual, dan implementasinya. Terakhir XTRA terkait adanya prosedur penggunaan alat untuk kalibrasi," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya