Polisi: Tidak Ada Kejar-kejaran Saat Kecelakaan Apotek Senopati

PKH ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Apotek Senopati.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2019, 15:49 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 15:49 WIB
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019)
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, PKH (21) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Apotek Senopati.

Namun, berdasar keterangan tersangka, tak ada kejar-kejaran saat kecelakaan itu terjadi.

"Berdasarkan keterangan dari PKH sendiri tidak ada kejar-kejaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Pada saat itu Fahri menjelaskan, PKH mengatakan tidak dalam kondisi lelah atau mengantuk, hanya saja pada saat ingin berbelok seharusnya ia menginjak pedal rem, tetapi malah menginjak pedal gas.

"Karena saat ia melihat disangkanya jalanan lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak pedal rem, tapi akhirnya menginjak pedal gas," tambah Fahri.

Berdasarkan keterangan PKH, dia mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Namun dia hilang konsentrasi dan menabrak trotoar bagian depan Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, PKH (21) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak Apotek Senopati.

"Kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Polisi telah menjerat PKH dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," tandas Fahri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya