Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan resmi menyandang status tersangka. PKH (21) dinilai lalai saat berkendara sampai menelan korban jiwa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, PKH kehilangan konsentrasi saat melewati belokan dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati, sehingga salah menginjak pedal dan tabrak Apotek Senopati.
"Seharusnya berbelok menginjak pedal rem tetapi akhirnya menginjak pedal gas. Jadi kendaraan bukan pelan malah menabrak seorang insial AK," kata Fahri dalam keterangan, Senin (28/10/2019).
Advertisement
Dia menyebut, kecepatan kendaraan saat PKH itu 60 km per jam. Tetapi, PKH tidak memahami kondisi jalanan.
"Tidak hafal jalan, dia harusnya melihat jalannya lurus ternyata berbelok. Pada saat itu lah dia harusnya menginjak rem tetapi dia akhirnya menginjak gas," ujar dia soal kasus mobil tabrak Apotek Senopati.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Hukum
Karena itu, PKH dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyebabkan korban meninggal dunia ancamannya 6 tahun penjara," ucap Fahri.
Saat ini, tersangka ditahan di Satlantas Wilayah Jakarta Selatan.
Advertisement